standar pendidikan
8 Standar Pendidikan Nasional (SNP)
Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen pada mutu, UPT SMPN 9 Tapung senantiasa berpedoman pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Standar ini menjadi acuan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pemenuhan SNP adalah kunci untuk menjamin kualitas lulusan dan proses pembelajaran yang efektif dan akuntabel.
Berikut adalah delapan standar pendidikan nasional:
- Standar Isi adalah: Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi dituangkan dalam kompetensi muatan yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu.
- Standar Proses adalah: Standar nasional pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran satu satuan pendidikan untuk menjamin SKL (Standar Kompetensi Kelulusan).
- Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) adalah: Merupakan kualifikasi kemampuan kelulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diajarkan psikomotorik.
- Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan adalah: Kriteria pendidikan, jabatan, dan kelayakan fisik, mental serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar Sarana dan Prasarana adalah: Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, tempat bermain, dan tempat rekreasi serta sumber belajar lain yang menggunakan teknologi informatika.
- Standar Pengelola adalah: Standar nasional pendidikan perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan ditingkat satuan pendidikan agar tercapai efisiensi pelaksanaan pendidikan.
- Standar Pembiayaan adalah: Standar nasional pendidikan yang mengatur komponen dan besarnya biaya pendidikan selama 1 (satu) tahun.
- Standar Penilaian Pendidikan adalah: Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil peserta didik.
hai
BalasHapus